Dibohongi Pakai Al Maidah 51, Pidato Ahok Yang Melecehkan Islam

Pidato Ahok (Basuki Tjahya Purnama) di kepulauan seribu, yang menggunakan perkataan : Dibohongi pake Al Maidah 51 …….., telah meresahkan umat Islam di seluruh Indonesia, bahkan telah menimbulkan reaksi besar berupa Aksi Bela Islam 4 November 2016 di Jakarta yang diikuti lebih dari 1 juta umat Islam dari berbagai penjuru tanah air yang sengaja datang ke Jakarta, dengan tuntutan Penjarakan Ahok. Dan demo ini merupakan demo paling bermartabat selama ini.

Penggunakan kata ‘pakai‘ / ‘pake‘ atau tidak, pada pidata Ahok tersebut, sama sama melecehkan Islam, yang berarti Ahok melanggar Hukum Positif di Republik Indonesia. Perhatikan kedua kalimat tersebut :

1. Jangan mau di Bohongi Surat Al Maidah ayat 51…
2. Jangan mau di Bohongi PAKAI Surat Al Maidah ayat 51…

Perbedaan pada kata PAKAI, perhatikan  maknanya :

1. Jangan mau dibohongi surat Al Maidah ayat 51…

Pernyataan ini artinya Surat Al Maidah itu Bohong dengan kata lain bahwa Al Quran itu BOHONG…kata ini *Menghina ALLAH SWT* sebab Al Quran merupakan FIRMAN ALLAH SWT..

2. Jangan mau dibohongi PAKAI Surat Al Maidah Ayat 51…

Pernyataan ini artinya Surat Al Maidah digunakan untuk membohongi….dengan kata lain Al Quran digunakan untuk membohongi …kata ini menghina Nabi Muhammad sebab Nabi berdakwah selalu menggunakan  dasar hukum PAKAI Al Quran. Begitu juga menghina para ulama, ustadz, kyai dan para pendakwah lainnya yang selalu PAKAI Al Quran dalam setiap dakwah dan ceramahnya.

Kesimpulannya :
Mau ada kata PAKAI atau tidak, Ahok sudah Melecehkan Islam karena telah menghina Tuhannya Umat Islam atau Nabi dan para ulama Islam.

Pidato Ahok ini melanggar :

UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 Penodaan Agama

Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Updated: November 8, 2016 — 9:16 am