Anggodo Widjojo Dibebaskan Polisi, Apa Reaksi Kita ?

image Anggodo Widjojo, bintang utama sinetron “Rekaman pembicaraan telepon” yang ditayangkan di MK kemarin, 4 November 2009, akhirnya dibebaskan dari kepolisian setelah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Alasan polisi membebaskan Anggodo adalah karena tidak cukup bukti untuk menahannya. Padahal dari rekaman pembicaraan telepon tersebut, Anggodo bisa dijadikan tersangka dan ditahan dengan minimal 2 tuduhan :

– Pencemaran nama baik (terutama terhadap Presiden)

– Fitnah (penyebutan atas keterlibatan nama-nama pejabat negara, seperti Kabareskrim- Komjen Susno Duadji, Jaksa Tindak Pidana Umum – Abdul Hakim Ritonga)

Walaupun bukti-bukti hukum belum ditemukan, namun dari rekaman pembicaraan telepon tersebut mengindikasian ada sesuatu yang salah. Orang awam pun bisa menilainya dan menyimpulkan secara mudah rekaman tersebut. Lalu kenapa Anggodo Wijaya dilepaskan ? Padahal waktu menangkap Chandra-Bibit, polisi dengan mudah melakukannya walaupun tuduhannya berubah 2 kali. Tuduhan pertama karena penyuapan, tuduhan kedua karena penyalahgunaan wewenang.

Salah satu reaksi instan akibat dari dibebaskannya Anggodo adalah : rencana pengunduran diri anggota Tim Pencari Fakta (TPF Tim 8, yang dibentuk presiden SBY untuk menyelesaikan masalah penahanan 2 pimpinan KPK Chandra-Bibit). Yang sudah terang-terangan bicara di media hendak mundur adalah Hikmahanto JuwanaAdnan Buyung Nasution dan yang lainya yang akan mundur adalah Anis Baswedan. Menurut Hikmahanto, rekomendasi TPF tidak diindahkan Polisi. Rekomendasi tersebut adalah : 1. Agar Anggodo ditangkap, 2. Agar Komjen Susno Duadji mundur dari Kabareskrim.

Reaksi yang berikutnya mungkin akan dilakukan oleh massa umum. Berupa demo-demo menuntut agar semua oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini (kriminalisasi KPK dan penyuapan) ditindak tegas, dihukum seberat-beratnya, jika perlu hukuman MATI.

Lalu apa reaksi Anda ?

Updated: November 5, 2009 — 11:04 am