Kabar gembira bagi warga negara Indonesia yang sudah berhak untuk melakukan pencontrengan dalam Pemilihan Presiden (PILPRES) 2009 tetapi tidak terdaftar dalam DPT, 8 Juli 2009 besok tetap ikut melakukan pencontrengan dengan menunjukan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Paspor. Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan No. 102/PUU-VII/2009 (download di sini) dan telah di atur dalam Petunjuk Teknis KPU Pasca Putusan MK tersebut dengan No. 1232/KPU/VII/2009 (download di sini)
Jadi tidak ada alasan untuk tidak ikut PEMILU 2009 lagi.